Penghapusan Sanksi Pajak
Berlaku Mulai 1 Januari 2008 Sampai 31 Desember 2008
Berlaku Mulai 1 Januari 2008 Sampai 31 Desember 2008
Lebih jelas :
Jika terdapat suatu kebenaran datangnya bukan dari saya, namun semuanya berasal dari Tuhan Yang Esa, dan Yang Maha Benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar