Selasa, Agustus 05, 2008

PERATURAN TERBARU PAJAK

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/PJ./2008 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Download
Tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, Dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya, Dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

Tidak ada komentar: