Kamis, Agustus 07, 2008

Kedai Hijau Tengah










For all Bro & Sis,
Bagi Bro & Sis, yang touring lewat Kota Bandung, atau Bro & Sis yang emang tinggalnya di Bandung, jangan pernah ngelewatin Kedai Hijau Tengah di Jl. Ganesha 15 E di belakang BNI deket kebun binatang.

Di sana ada menu Nasi Daging MERCON , Hhhhhmmmm...sedap Bro........ ada juga Nasi Tulang Ayam Lunak, pokoknya semunya habis ke makan sampe tulang-tulangnya.

I Wish for .....................



Ooopsss............. kebabalasan dari apa yang diharapkan......

Selasa, Agustus 05, 2008

Selamat Atas Kelahiran Putra Pertama


Ngga..... selamat yah....

Saya (Purwaning Baskoro) beserta Istri (Fitri Malia), mengucapkan selamat atas kelahiran Putra pertama dari Erlangga dan Monic.


Semoga kalian sekeluarga selalu dalam perlindungan Allah SWT

Semoga kalian sekeluarga selalu dalam pancaran cahaya Allah SWT

Semoga kalian sekeluarga selalu dalam bimbinganAllah SWT

Amin.......

PERATURAN TERBARU PAJAK

Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/PJ./2008 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Download
Tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan, Dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya, Dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

SUNSET POLICY 2008

Penghapusan Sanksi Pajak

Berlaku Mulai 1 Januari 2008 Sampai 31 Desember 2008

Lebih jelas :

Bayar Pajak Sanksi Hapus !!!

Kesempatan emas dari pajak, sanksi akan dihapus dan bebas pemeriksaan.
Berdasarkan pasal 37A UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diberikan fasilitas berupa :
  1. Bagi orang pribadi yang secara suakrela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2007 dan tahun - tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  2. Bagi Wajib Pajak yang telah penyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya, diberikan fasilitas membetulkan SPT nya tanpa dikenai sanksi administrasi paling lambat tanggakl 31 Desember 2008, kecuali:
  • SPT tersebut menyatakan lebh bayar atau
  • Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tersebut tidak benar.

SANKSI:

Jika sampai batas yang telah ditentukan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau melakukan perbaikan SPT, sehingga merugikan Negara akan dipidana minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali atau maximal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (UU No.28/2007 pasal 39 ayat 1)

SUMBER INFORMASI:

  • DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - Jl. Gatot Subroto 40-42 Jakarta, Telp.021-5250208 ext.3433 Web: www.pajak.go.id
  • KRING PAJAK - 500200 atau 021-5251234