Selasa, Agustus 05, 2008

Bayar Pajak Sanksi Hapus !!!

Kesempatan emas dari pajak, sanksi akan dihapus dan bebas pemeriksaan.
Berdasarkan pasal 37A UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diberikan fasilitas berupa :
  1. Bagi orang pribadi yang secara suakrela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2007 dan tahun - tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  2. Bagi Wajib Pajak yang telah penyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya, diberikan fasilitas membetulkan SPT nya tanpa dikenai sanksi administrasi paling lambat tanggakl 31 Desember 2008, kecuali:
  • SPT tersebut menyatakan lebh bayar atau
  • Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tersebut tidak benar.

SANKSI:

Jika sampai batas yang telah ditentukan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau melakukan perbaikan SPT, sehingga merugikan Negara akan dipidana minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali atau maximal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (UU No.28/2007 pasal 39 ayat 1)

SUMBER INFORMASI:

  • DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - Jl. Gatot Subroto 40-42 Jakarta, Telp.021-5250208 ext.3433 Web: www.pajak.go.id
  • KRING PAJAK - 500200 atau 021-5251234

Tidak ada komentar: