Jika terdapat suatu kebenaran datangnya bukan dari saya, namun semuanya berasal dari Tuhan Yang Esa, dan Yang Maha Benar
SANKSI:
Jika sampai batas yang telah ditentukan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau melakukan perbaikan SPT, sehingga merugikan Negara akan dipidana minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali atau maximal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (UU No.28/2007 pasal 39 ayat 1)
SUMBER INFORMASI: